Alhamdulillah, Jokowi Sudah Tandatangani Amnesti Baiq Nuril
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, Senin 29 Juli 2019 pagi.
Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, seperti dilansir setpres.setneg.go.id.
Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Diatur saja. Saya kira saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
DPR dan Pemerintah Masih Cermati Situasi Ekonomi Soal Rencana Kenaikan PPN
-
MK Minta Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengar Dalam Sidang
-
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Kota Tangerang Dimeriahkan Pameran P5 Karya Siswa
-
Gagal Salip Bagnaia di MotoGP Spanyol, Ini Alasan Marc Marquez
-
Kemnaker Komitmen Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia