Diberlakukan Hari ini, Puluhan Pelanggar Aturan Ganjil Genap Ditilang di Tomang
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat menilang puluhan kendaraan pribadi yang melanggar perluasan aturan ganjil genap di kawasan Tomang Raya. Kawasan tersebut masuk dalam perluasan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hari Admoko menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan pintu pertama para pengendara mobil dari Kota Tangerang, Banten. Tomang Raya jadi wilayah yang berpotensi besar terdapat banyak pelanggaran ganjil-genap karena banyak pengendara keluar pintu tol menuju Tomang, dan adanya pemberlakuan `contra flow`.
"Ada empat tambahan selama ini, yakni dari dalam Tol Kebun Jeruk itu yang mau mengarah ke Tomang Raya. Itu potensi pelanggarannya besar," kata Hari di Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Baca Juga: Pengusaha Angkutan Barang Ganti Pelat Hitam ke Kuning Antisipasi Ganjil Genap
Mayoritas mobil yang melakukan pelanggaran mengaku tidak mengetahui kapan pemberlakuan dan penindakan perluasan aturan ganjil-genap. Akibatnya, banyak kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut barang yang berpelat hitam dengan nomor polisi genap ditilang saat memasuki jalan Tomang Raya.
Perluasan wilayah ganjil-genap ini diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Adapu wilayah Jakarta Barat yang terkena dampak perluasan aturan ganjil-genap diantaranya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang.
- Off-Ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang jalan Palmerah Utara-jalan KS. Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Letjen S. Parman.
- Jalan Hayam Wuruk Raya.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Pintu Besar Selatan.
Diketahui, aturan sistem ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.10.00 WiB dan pukul 16.00-21.00 Wib. Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka, dan maksimal denda Rp500.000.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik