Belum Penuhi Tiga Syarat, Kominfo Masih Blokir Tik Tok

| Kamis, 05/07/2018 17:01 WIB
Belum Penuhi Tiga Syarat, Kominfo Masih Blokir Tik Tok aplikasi Tik Tok. doc. istimewa

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga siang ini belum membuka blokir Tik Tok. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza.

"Belum dibuka. `kan harus memenuhi persyaratan yang diminta kemarin," jelasnya seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis, 5 Juli 2018.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa pihaknya bisa segera mencabut blokir Tik Tok segera jika sudah memenuhi tiga syarat yang diajukan.

"Di subuh hari pun kami akan buka blokir kalau terbukti sudah bersih," ujar Rudiantara usai pertemuan dengan Tik Tok di gedung Kemenkominfo, Rabu (4/7).

Diketahui, Kominfo memberikan tiga syarat yang diajukan agar blokir DNS portal video singkat Tik Tok dibuka kembali di Indonesia. Syarat tersebut antara lain:

1. Bersihkan konten negatif

Kominfo minta komitmen Tik Tok untuk membersihkan seluruh konten negatif yang sudah ada, dan komitmen untuk terus melakukan penyaringan agar konten negatif tak luput lagi ke depannya.

"Di Indonesia yang penting komitmen Tik Tok untuk membersihkan konten negatif," ujar Menteri Kominfo Rudiantara, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Tik Tok, Rabu (4/7).

Senior VP Corporate Strategy Bytedance Technology (perusahaan pengembang aplikasi Tik Tok) Zhen Liu menyatakan pihaknya telah merekrut 20 orang kurator konten untuk menjaga kebersihan konten Tik Tok di Indonesia.

2. Tik Tok mesti buat kantor perwakilan

Kominfo minta Tik Tok membangun kantor perwakilan di Indonesia, supaya koordinasi selanjutnya dapat berjalan dengan baik. Sebab, saat ini kantor Tik Tok terletak di berbagai negara berbeda, tapi tak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Saat ini di Indonesia Tik Tok mengaku bernaung bersama Mainspring Technology di bawah bendera Bytedance Technology. Namun atas permintaan Kominfo, mereka menyebut nantinya akan membuat kantor perwakilan Tik Tok yang berdiri sendiri.

3. Batasan umur naik

Terakhir, Kemenkomifo meminta Tik Tok untuk mengubah batas umur minimal pengguna. Sebelumnya, Tik Tok membatasi penggunanya minimal berusia 12 tahun.

Tik Tok pun menyanggupi permintaan pemerintah untuk mengubah batas minimal umur pengguna Tik Tok di Indonesia menjadi 16 tahun.

"Tik Tok (ada) di Amerika, Korea, banyak negara. Oleh karena itu, kami berusaha menyesuaikan dengan peraturan lokal. Kami menghormati budaya Indonesia," tandasnya.

Tags : Kominfo RI , Tik Tok

Video Terkait