Kemkominfo Larang Iklan Kampanye di Media Sosial saat Masa Tenang

| Senin, 25/03/2019 20:32 WIB
Kemkominfo Larang Iklan Kampanye di Media Sosial saat Masa Tenang Berbagai macam media sosial (Foto: fontevadotcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melarang iklan kampanye di media sosial selama masa tenang kampanye sebelum Pemilihan umum (Pemilu) 2019 digelar pada 17 April 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan saat jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara platform berbasis internet di Indonesia.

"Iklan kampanye tidak boleh selama masa tenang," kata Semuel di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Pertemuan pihak Kemkominfo bersama Bawaslu dan penyelenggara platform dalam rangka membahas aturan kampanye selama masa tenang. Pertemuan tersebut diikuti oleh perwakilan dari Bawaslu, Google, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go.

Mereka sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun. Hal itu berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.

"Semua bentuk iklan kampanye," ujarnya dikutip dari antaranews.com.

Selain itu, jika penyedia platform menemukan iklan kampanye berbayar beredar saat masa tenang, Kominfo meminta mereka untuk segera menurunkan konten tersebut sesegera mungkin. Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar aturan tersebut.

Sementara, bagi buzzer yang kampanye, Kominfo harus membahas aturannya bersama KPU dan Bawaslu. 

Tags : Kemkominfo , Media Sosial , Masa Tenang , Pemilu 2019

Video Terkait