Mendes: Proses Pelaksanaan Dana Desa Sangat Ketat
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan dana desa dilakukan dengan prosedur cukup ketat.
Untuk pencairan misalnya, disalurkan melalui tiga tahap dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, kalau tahap pertama sudah cair maka tahap berikutnya tidak akan dicaikan apabila semua laporan sebelumnya belum dilaporkan.
"Kan pencairan dana desa dilakukan tiga tahap. Kalau sudah cair tahap pertama, tahapan berikutnya tidak akan cair kalau tahapan sebelumnya belum dilaporkan," ungkap Menteri Eko Sandjojo dikutip dari laman kemendesgoid, Kamis 21 Februari 2019.
Baca juga: Eko Sandjojo: 85 Persen Masyarakat Puas dengan Program Dana Desa
Tidak hanya itu, Eko menuturkan, pengawasan dana desa juga dilakukan sangat ketat karena melibatkan banyak pihak seperti Satgas Dana Desa, Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga kementerian terkait termasuk masyarakat.
"Nah media massa ini paling penting. Karena informasi-informasi dari media ini, masyarakat jadi tahu dana desa dan secra otomatis mereka ikut mengawasi," tegasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik