Kenaikan Cukai Rokok Januari 2020 Dinilai Dilematis

| Rabu, 06/11/2019 19:36 WIB
Kenaikan Cukai Rokok Januari 2020 Dinilai Dilematis Salah satu petani tembakau saat memanen tembakau. (doc. istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi XI DPR RI Hary Poernomo menilai kenaikan cukai hasil tembakai sebesar 35 persen di tingkat eceran merupakan kebijakan yang dilematis.

“Ini masalah cukai rokok ini memang dilematis, sebetulnya kalau kita melihat perspektif bahwa rokok itu adalah salah satu sumber penyakit, yang sepakat atau tidak sudah diakui dunia, sementara biaya kesehatan kita harus berhemat karena dari BPJS kita sudah shortfall,” kata Harry dikutip dprgoid, Rabu 6 November 2019.

Namun di sisi lain, menurut Hary, menilai cukai rokok masih menjadi sumber pendapatan yang dapat memberikan kesempatan kerja sangat luas. Dengan adanya aturan kenaikan cukai rokok akan muncul kekhawatiran akan gugurnya industri rokok berskala kecil dan menengah.

“Ada kekhawatiran saya, kalau cukai rokok naik terlalu tinggi, nantinya industri rokok yang masih menggunakan manual, atau kretek linting, akan berguguran. Akhirnya nanti akan menimbulkan pengangguran, inilah dilemanya,” ungkapnya.

Diketahui, terdapat total 5,9 juta tenaga kerja yang diserap dari Industri Hasil Tembakau (IHT). Dari jumlah tersebut, 4,28 juta diantaranya merupakan pekerja di sektor manufaktur dan distribusi. Sementara sisanya 1,7 juta pekerja di berada di sektor perkebunan.

Tags : Cukai Rokok , DPR RI , Komisi XI

Berita Terkait