125 Fintech Ilegal Tidak Terdaftar di OJK

| Selasa, 03/12/2019 17:50 WIB
125 Fintech Ilegal Tidak Terdaftar di OJK Fintech (Sumber: Idcloudhost@com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Satgas Waspada Investigasi (SWI) bersama 13 mitra lainnya kembali menangkap 125 Fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran pers Selasa 3 Desember 2019, Ketua SWI, Tongam L. Tobing menyatakan bahwa pihaknya sejak November 2018 telah melakukan investigasi dan telah menindak 1.898 fintech ilegal hingga akhir November 2019.

Sebelumnya, jumlah fintech yang ditutup di tahun 2018 mencapai 1.733 dan yang beroperasi secara legal hanya sebanyak 127 fintech. Salah satu kesulitan yang dihadapi SWI adalah belum adanya sanksi pidana pada fintech P2P sehingga menyebabkan makin menjamurnya fintech.

Meskipun begitu, Tongam menjelaskan SWI dalam menjalankan tugasnya terus berkolaborasi dengan 13 pihak seperti OJK, Bank Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Kementrian Agama, Kementrian Perdagangan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah mendaftar di OJK atau belum” ungkap Tongam saat siaran pers.

SWI juga terus berupaya melakukan pencegahan dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech P2P lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi kepada masyarakat.

Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta membantu mencegah beredarnya P2P lending illegal dengan cara melaporkan langsung pada OJK melalui kontak yang telah tersedia. Selain itu pihaknya juga mengajak masyarakat agar baiknya berkonsultasi terlebih dahulu jika ingin menggunakan layanan fintech P2P untuk meminimalisir maraknya penipuan.

 

 

Tags : FINTECH ILEGAL , OJK , SWI

Berita Terkait