Sengketa Sawit Berlanjut, RI Akan Konsultasi Dengan Uni Eropa di WTO
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga akan melakukan pertemuan dengan perwakilan Uni Eropa di kantor Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss pada Rabu, 19 Februari 2020.
Pertemuan ini membahas kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa yang dinilai merugikan ekspor minyak sawit Indonesia.
“Mengenai kebijakan RED II dan DR yang dibuat Uni Eropa ini juga bertentangan dengan komitmen Uni Eropa di WTO,” ujar Jerry melalui keterangan pers resmi Menteri Perdagangan, Selasa 18 Februari 2020.
Indonesia menyengketakan Uni Eropa di WTO karena memandang kebijakan RED II dan DR mendiskriminasi komoditas kelapa sawit dan produk turunan kelapa sawit (biodiesel). Hal ini tentu pada akhirnya mengganggu ekspor kelapa sawit ke pasar Uni Eropa dan merusak citra komoditas produk pertanian ini di dunia internasional.
Jerry mengungkap pertemuan yang akan berlangsung ini merupakan upaya konsultasi dari RI untuk penyelesaian sengketa di WTO sekaligus langkah pertama yang akan ditempuh RI untuk mempertahankan ekspor sawit Indonesia.
“Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan status risiko tinggi perubahan penggunaan lahan tidak langsung (high risk Indirect Land Use Change/ILUC) pada minyak kelapa sawit yang ditetapkan Uni Eropa. Hal ini berakibat impor minyak kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel, dilarang di Uni Eropa. Tindakan diskriminasi ini harus dilawan Indonesia untuk mempertahankan ekspor produk minyak sawit,” Papar Jerry.
Wamendag Jerry mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah memberikan dukungan dan perhatian kepada kasus sengketa sawit.
“Presiden telah memberi arahan untuk tetap berjuang dan menjalani proses sengketa sawit di WTO dengan menggunakan dalil-dalil hukum dan bukti-bukti yang bersifat teknis dan ilmiah,” tegasnya.
Menjelang pertemuan tersebut RI telah menyiapkan 108 pertanyaan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait, asosiasi/pelaku usaha kelapa sawit, tim ahli, dan tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia.
“Pemerintah Ïndonesia berharap dapat tercapai kesepakatan penyelesaian positif yang diterima kedua belah pihak dalam tahapan konsultasi. Namun, jika kesepakatan penyelesaian sengketa gagal tercapai, Indonesia sebagai negara penggugat dapat meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO untuk membentuk panel,” ujar Wamendag Jerry.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik