2020, OJK Bekukan 508 Fintech Ilegal

| Senin, 16/03/2020 10:27 WIB
2020, OJK Bekukan 508 Fintech Ilegal Hingga Maret, OJK bekukan 508 Fintech Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan entitas yang melakukan kegiatan fintech ilegal. Tercatat dari Januari hingga Maret 2020 OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membekukan sebanya 508 Fintech Ilegal.

Adapun Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing melalui keterangan resmi OJK, Sabtu 14 Maret 2020.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam.

Tongam menyatakan saat ini SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:

1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal:

  • Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
  • Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

3. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

4. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending  ilegal.

Tags : OJK , SWI , Fintech , Ilegal

Berita Terkait