Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Untuk Bahan Baku Hand Sanitizer

| Jum'at, 20/03/2020 15:54 WIB
Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Untuk Bahan Baku Hand Sanitizer Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengumumkan pembebasan cukai etil alkohol untuk pembuatan bahan baku atau penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan COVID-19.

“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelas Heru di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.

Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan COVID-19. 

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” pungkas Heru.

 

 

Tags : Bea Cukai , Hand Sanitizer , Alkohol