PSBB di Tiga Wilayah Jatim Berlaku, Kadin Jatim Minta Kelonggaran Beberapa Sektor

| Selasa, 21/04/2020 12:38 WIB
PSBB di Tiga Wilayah Jatim Berlaku, Kadin Jatim Minta Kelonggaran Beberapa Sektor Aktivitas Industri Selama Pandemi (Foto: Antara)

SURABAYA, RADARBANGSA.COM - Persebaran pandemi Corona Virus atau Covid-19 di tiga wilayah Jawa Timur, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik kian meningkat. Pada Minggu malam, 19 April 2020, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 di Jatim mencapai 588 kasus.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah sepakat akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di tiga wilayah tersebut, Surabaya Raya, Sebagian wilayah Sidoarjo dan sebagian wilayah Gresik. 

Menanggapi keputusan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menyatakan harus menerima dan siap membantu suksesnya penerapan kebijakan tersebut. Karena hal ini demi kemaslahatan dan keselamatan semua masyarakat. 

"Iya Kadin Jatim mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Walikota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," ujar Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Senin 20 April 2020.

Adik juga yakin, Gubernur Jatim, Walikota Surabaya dan Bupati Gresik juga sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut, karena Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang baik ke kepulauan di wilayah Jawa Timur maupun pendistribusian barang untuk wilayah Indonesia bagian timur.

Dan juga sudah mempertimbangkan untuk arus bahan baku industri yang sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB. `Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi," tandasnya.

Selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta Gubernur bersama bupati dan walikota juga akan memerinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus, misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi. Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.

Ke 36 jenis tempat kerja tersebut diantaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan. Sementara industri yang masih diberi kelonggaran diantaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor. 

Adik juga tidak menampik jika kebijakan PSBB tersebut besar kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan. 

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan , harapan saya semua bisa menyadari , baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama. Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya, dan tentunya solidaritas sosial warga Jawa timur bisa di tingkatkan saling bantu saling bahu membahu untuk mengatasi penyebaran virus Corona ini," tegasnya.

Tags : Kadin , PSBB , Jatim

Berita Terkait