OJK Paparkan Kondisi Sektor Jasa Keuangan Selama Pandemi

| Kamis, 30/04/2020 12:31 WIB
OJK Paparkan Kondisi Sektor Jasa Keuangan Selama Pandemi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Hingga April 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan masih berada dalam kondisi yang terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

"Data perekonomian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3% dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar 1%. Kendati demikian, OJK menilai Indonesia tetap mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran Covid-19," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis 30 April 2020.

Pada bulan April 2020, pasar saham melemah tipis sebesar 0,9% mtd menjadi 4.496, sedangkan pasar SBN mengalami penguatan dengan yield rata-rata turun sebesar 19,4 bps mtd. Sampai dengan 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp11,8 triliun mtd (pasar saham: Rp7,2 triliun; pasar SBN: Rp4,6 triliun), jauh lebih rendah dari net sell bulan Maret yang tercatat sebesar Rp126,8 triliun.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,95% yoy, ditopang oleh kredit valas yang tumbuh sebesar 16,84% yoy. Piutang Perusahaan Pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49% yoy. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 9,54% yoy. Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51% yoy.

Sementara sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77% (NPL net: 0,98%) dan Rasio NPF sebesar 2,75%. Di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90%, di atas threshold 50%. Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar.

Selain itu OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. Beberapa ketentuan ini dapat dilihat secara langsung di situs resmi OJK.

Ke depan, Pihak OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional.

Tags : OJK , Jasa Keuangan , Pandemi

Berita Terkait