Menkeu Jelaskan Skema Burden Sharing Antara BI dan Pemerintah

| Selasa, 07/07/2020 09:28 WIB
Menkeu Jelaskan Skema Burden Sharing Antara BI dan Pemerintah Menteri Keuangan, Sri Mulyani (foto: Cahyo/kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali bersinergi dengan berbagi beban (burden sharing).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan Skema burden sharing ini nantinya didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods/benefit dan non-public goods/benefit.

Untuk pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari pembiayaan di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda.

Sedangkan pembiayaan untuk non-public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya.

“Untuk pembiayaan public goods, beban akan ditanggung seluruhnya oleh BI melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dengan tingkat kupon sebesar BI reverse repo rate, di mana BI akan mengembalikan imbalan yang diterima kepada Pemerintah secara penuh,” jelas Menkeu.

Sedangkan untuk pembiayaan non-public goods bagi UMKM dan Korporasi non-UMKM lanjutnya, akan ditanggung oleh Pemerintah melalui penjualan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%.

“Dan untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate,” ungkap Menkeu.

Menkeu menyebut, penerapan skema burden sharing bukan merupakan hal baru dan tidak hanya dilakukan oleh Indonesia. Skema ini juga dilakukan oleh beberapa negara lain, seperti Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan

Tags : Menkeu , Burden Sharing