Per 17 Agustus Nanti, UMKM Sudah Bisa Buat NPWP di Bank Himbara

| Selasa, 04/08/2020 17:47 WIB
Per 17 Agustus Nanti, UMKM Sudah Bisa Buat NPWP di Bank Himbara Ilustrasi Pembuatan NPWP Online melalui layanan DJP (Doc: Kemenkeu)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mulai 17 Agustus 2020, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa UMKM sudah dapat membuat NPWP di keempat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Keempat bank ini akan mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga para nasabah  dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online.

“Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP,” demikian pernyatan resmi dari Kemenkeu, Selasa 4 Agustus 2020.

Adapun keempat Bank ini adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Kemenkeu mengimbau kepada pelaku wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

”Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit,” jelasnya.

Disamping itu fitur validasi NPWP ini juga dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. 

Tags : NPWP , Himbara , UMKM

Berita Terkait