Masyarakat dan Pelaku Usaha Dihimbau Patuhi Aturan Masker SNI
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sepanjang pandemi, masker merupakan salah satu stater pack yang wajib dibawa oleh setiap orang untuk melindungi dirinya.
Pemerintah lantas menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha khususnya, untuk mengetahui pentingnya standardisasi masker kain demi mengurangi persebaran Covid- 19.
Sebelumnya, pada Bulan September lalu Kementerian Perindustrian RI menginisiasi penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain.
Penyusunan ini kemudian lahir menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari Kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada tanggal 16 September 2020 dan berlaku secara sukarela.
Meskipun berlaku secara sukarela, Kepala Disperindag Jawa Timur, Drajat Irawan, meminta pelaku usaha untuk berusaha mematuhi ketetapan tersebut.
Hal ini dilakukan Mengingat banyak Industri kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Timur selama masa pandemi Covid-19 melakukan diversifikasi produk dengan membuat masker berbahan kain.
“Pemberlakuan masker kain SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari Kain ini bersifat sukarela, namun kami menghimbau kepada seluruh Industri Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Timur agar dalam berproduksi mengacu pada SNI 8914:2020,” imbuhnya lagi.
Adapun yang dianjurkan pemakaiannya dalam ketentuan SNI adalah Masker dari Kain dengan kombinasi bahan kain 1 lapis dari serat alam (seperti kain katun) ditambah 2 lapisan kain chiffon berpoliester spandex.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik