Kebijakan Diskon Pajak Mobil Untuk Bantu Pulihkan Ekonomi

| Senin, 15/02/2021 12:14 WIB
Kebijakan Diskon Pajak Mobil Untuk Bantu Pulihkan Ekonomi Mobil Sedan (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan jika kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.  

“Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata,” tutur Menkeu dalam rilisnya belum lama ini.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Seperti pada momen lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan masyarakat akan bergairah kembali dalam membeli kendaraan bermotor.

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Adapun terkait kebijakan diskon pajak mobil baru akan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 guna memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. 

Besaran diskon pajak juga akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan sekali.

Tags : Diskon Mobil Baru

Berita Terkait