Asosiasi Hingga Pejabat Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok

| Senin, 13/09/2021 11:37 WIB
Asosiasi Hingga Pejabat Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Lahan pertanian tembakau di Temanggung, Jawa Tengah

RADARBANGSA.COM - Deretan asosiasi industri, anggota DPR RI hingga pejabat yang dalam hal ini Kementerian perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Perekonomian menolak rencana kenaikan cuka1 rokok tahun 2022.

Mengutip Antara, Ketua Umum Gappri Henry Najoan menilai industri hasil tembakau (IHT) masih membutuhkan 3 tahun untuk memulihkan diri. Oleh karenanya ia meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai pada tahu depan.

Henry pun mengatakan bahwa dampak dari kebijakan pandemi, produksi rokok legal juga tercatat menurun hingga sebesar 60 miliar batang.

"Tarif cukai yang naik secara eksesif membuat pelaku IHT sulit untuk mempertahankan produksinya. Kondisi ini ditambah lagi dengan adanya pandemi COVID-19, yang memaksa pelaku IHT untuk melakukan sejumlah efisiensi," katanya di Jakarta, Jumat.

Bila Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai secara eksesif tahun depan, lanjutnya, dikhawatirkan pelaku IHT tidak mampu bertahan yang dampaknya mengancam mata pencaharian hampir 6 juta tenaga kerja dalam mata rantai IHT.

"IHT bukan hanya industri yang padat karya namun juga padat aturan. GAPPRI berharap nanti ada omnibus law khusus untuk IHT," katanya.

Henry juga berharap akan ada peta jalan (roadmap) IHT yang berkeadilan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga memberikan exit strategy bagi IHT.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto mengatakan IHT adalah agro industri yang menggerakkan ekonomi di pedesaan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

"Kami mendukung penuh wacana tidak menaikkan cukai, namun kami juga berharap wacana ini juga dapat menyejahterakan petani," katanya dalam sebuah dialog virtual.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa banyak intervensi asing yang ingin menghilangkan IHT Indonesia.

"Agenda global ini kemudian masuk ke peraturan di banyak negara. Ini membuat seakan-akan tembakau itu hanya urusan kesehatan saja. Padahal ada buruh, petani, dan lain-lain," ujarnya.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintemgar) Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menyampaikan usulannya untuk tidak menaikkan cukai rokok, karena ekonomi IHT masih belum pulih, dan jika cukai tetap dinaikkan, rokok ilegal akan semakin meningkat peredarannya.

"Kami juga mendorong kesejahteraan petani ditingkatkan melalui DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan terus mendorong pembatasan importasi tembakau dan kemitraan komunitas petani agar petani tembakau kita semakin sejahtera,” ungkap Edy.

Menurutnya, belum waktunya melakukan revisi PP 109 Tahun 2012, selain itu sistem 10 layer yang diterapkan merupakan sistem yang paling adil.

Senada dengan itu Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Atong Soekirman menilai regulasi yang mengatur IHT saat ini telah sukses, dan tidak ada urgensi untuk melakukan revisi PP 109 Tahun 2012.

Atong mengungkapkan bahwa Kemenko Perekonomian saat ini sedang menyusun roadmap IHT yang komprehensif. Beberapa pihak telah diundang untuk berdiskusi tentang roadmap ini, dan beberapa waktu ke depan Kemenko Perekonomian akan mengundang Kementerian Keuangan serta Kementerian Kesehatan.

"Penyusunan roadmap yang sedang dijalankan oleh Kemenko Ekonomi adalah untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan semua pihak," katanya.

Menurutnya, angka kenaikan cukai yang ideal adalah 3-8 persen, sebab jika lebih dari itu, peredaran rokok ilegal pasti akan meningkat.

Tags : Cukai Rokok , IHT

Berita Terkait