OJK Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia

| Selasa, 14/12/2021 12:45 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembubaran pada Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.

Keputusan itu termaktub dalam keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 121/D.05/2021 periode 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.

Pihak OJK menyatakan bahwa pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia. Chevron beralasan kontrak pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok Rokan sudah berakhir.

OJK disisi lain juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia. Tim ini beranggotakan Santhi Devi Rosedewayani sebagai ketua dan Harli Davitson sebagai anggota.

Adapun Tim likuidasi nantinya bertugas untuk melikuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Dalam proses pembubaran ini, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia untuk tetap tenang.

Regulator sektor keuangan ini memastikan seluruh dana peserta dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tags : OJK , Asuransi Chevron ,

Berita Terkait