Insentif PPnBM Diperpanjang di Tahun 2022

| Senin, 17/01/2022 16:01 WIB
Insentif PPnBM Diperpanjang di Tahun 2022 Toyota Crowm 2.5 HV G-Executive (Foto: twitter @Se7enline_Radio)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif di tahun 2022 ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan  insentif PPnBm tetap diberikan untuk kendaraan dibawah harga Rp200 juta dan diatas Rp200 – Rp250 Juta,

Airlangga merinci, untuk mobil dibawah Rp200 Juta, tariff  PPnBM nya diberikan sebesar 3%.

“PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3% yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2%, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1%, sementara di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3%,” kata Airlangga dalam keterangannya, Senin 17 Januari 2022.

Lanjut, bagi segmen mobil diatas Rp200 – 250 Juta, tarif PPnBM nya diberikan 15%,

“Pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50% Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15%,”

Disamping Insentif PPnBM, Pemerintah juga memperluas Program Bansos di Kuartal I, seperti perluasan penerima manfaat untuk program BT-PKLWN yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta Nelayan Penduduk Miskin Ekstrem di wilayah pesisir, sehigga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang (ditambah dengan 1 juta orang PKL/Pemilik Warung).

 “Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, serta Penguatan Pemulihan Ekonomi yang antara lain berisi Insentif fiskal, Dukungan UMKM dan Korporasi,” tutup Menko Airlangga.

 

 

Tags : Insentif PPnBM ,

Berita Terkait