Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2022

| Jum'at, 04/02/2022 10:54 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Juni 2022 Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 hingga Juni 2022.

Pernyataaan itu tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Lebih rinci, insentif pajak yang diperpanjang, pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi atau P3-TGAI sampai dengan masa pajak Juni 2022.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, Jumat 4 Februari 2022.

Neilmaldrin Noor mengatakan pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud.

Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK- 149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya.

"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," ucapnya.

Tags : Insentif Pajak , Wajib Pajak

Berita Terkait