OJK: Restrukturisasi Kredit Berpeluang Diperpanjang

| Rabu, 23/02/2022 18:09 WIB
OJK: Restrukturisasi Kredit Berpeluang Diperpanjang Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (Foto: Inews.id)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Meski kebijakan ini masih akan berlaku hingga 2023 namun ada opsi diperpanjang lagi apabila dalam perjalanannya dirasakan perlu.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit diakui berdampak positif bagi pemulihan ekonomi. Dengan kebijakan ini berbagai sektor industri yang terdampak secara perlahan mulai bangkit. Namun begitu masih ada beberapa industri yang membutuhkan waktu lebih lama untuk kembali pulih 

"Kita lihat dulu. Kita juga tahu ada sektor tertentu yang mungkin pada 2023 belum betul-betul recover. Sampai sekarang kebijakan restrukturisasi karena Covid-19 ini masih kita perpanjang sampai 2023, dan apabila diperlukan sektor-sektor tertentu masih bisa kita pertimbangkan (diperpanjang)," ujar Wimboh dalam keterangannya, Rabu 23 Februari 2022

Menurut Wimboh, kebijakan-kebijakan terkait insentif bagi para pelaku usaha dan masyarakat masih dibutuhkan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi. Bahkan, insentif juga mampu mendorong perekonomian domestik di atas lima persen pada tahun ini. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan insentif ini perlu terus dilanjutkan mengingat ekonomi saat ini sedang berada pada fase pemulihan.

"Ini adalah momentum yang bagus bagaimana kita melihat sektor-sektor yang perlu kita dorong dan perlu kita kasih kebijakan insentif agar bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi kita pada tahun ini dan tahun-tahun depan di 2023," tutupnya.

Tags : OJK , Restrukturasi

Berita Terkait