DJP: 88% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat E- Filling

| Senin, 14/03/2022 13:20 WIB
DJP: 88% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat E- Filling Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 6,1 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2022.

Berdasarkan data DJP, sebanyak 183.267 wajib pajak (WP) badan dan 5,92 juta WP orang pribadi (OP) telah mengisi SPT Tahunan PPh. Totalnya mencakup 32,12 persen dari total wajib pajak.

Pemerintah sendiri menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2022 mencapai 80 persen. Artinya, setidaknya dari 19 juta wajib pajak (wp) harus 15,2 juta yang melaporkan SPT Tahunan.

"Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80 persen untuk 2022, hingga 14 Maret 2022 telah tercapai sebesar 32,12 persen," tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Senin 14 Maret 2022.

Adapun, dari 6,1 juta SPT yang telah disampaikan hingga hari ini, 5,37 juta di antaranya atau 88,04 persen diisi melalui e-Filling.

Sementara sisanya yakni melalui e-Form sebanyak 392.353 laporan, e-SPT 119.558 laporan, dan manual 218.000 laporan.

 

Tags : SPT Tahunan , E-Filling

Berita Terkait