Kemenkeu Terbitkan Sanksi Pengekspor Batubara yang Tak Penuhi DMO

| Selasa, 22/03/2022 11:18 WIB
Kemenkeu Terbitkan Sanksi Pengekspor Batubara yang Tak Penuhi DMO Komoditas Batubara (Foto: Porto News)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan tentang Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan peraturan ini terbit untuk memastikan pasokan batubara dalam negeri tercukupi baik untuk kepentingan PLN, industri semen, dan industri lain sebelum diekspor.

“Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum”, ujar, dalam siaran pers resmi, Sabtu 19 Maret 2022.

Isa mengatakan, di lapangan masih terdapat perusahaan pemegang IUP atau IUPK yang belum patuh melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Hal ini, tambah Isa, menyebabkan batubara tidak selalu tersedia dalam jumlah yang cukup di dalam negeri, sehingga industri di dalam negeri mengalami kekurangan bahan baku untuk operasionalnya. Ini pun kemudian mengakibatkan supply produk industri untuk kepentingan umum terganggu.

“Dengan adanya PMK ini dapat mengatur pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tidak memenuhi kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri berupa pengenaan denda atau dana kompensasi”, ujar Isa Rachmatarwata. 

Dalam hal pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan pemenuhan batubara sesuai kontrak dengan industri dalam negeri, pemegang IUP atau IUPK akan dikenakan denda.

Sementara itu, untuk pemegang IUP atau IUPK yang punya kewajiban pemenuhan batubara ke dalam negeri namun tidak mengikat kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri akan dikenakan kompensasi.

 

Berikut ini adalah substansi dari PMK Nomor 17/PMK.02/2022

Pasal 1: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi.

Pasal 2: Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3: Seluruh PNBP berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 4: Tata cara pengenaan denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PNBP.

Pasal 5: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Tags : Batubara , Sanksi , Ekspor ,

Berita Terkait