Segini Besaran Insentif Masing-Masing Kendaraan Listrik
RADARBANGSA.COM - Pemerintah saat ini tengah merampungkan aturan insentif untuk kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberi gambaran, insentif untuk pembelian mobil listrik diperkirakan sekitar Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta dan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta.
“Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta,” jelas Menperin dalam keterangan tertulisnya Kamis 22 Desember 2022.
Menperin mengatakan Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.
“Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik,” papar Menperin.
Manfaat pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya.
Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil.
Ketiga, insentif ini akan ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia.
“Yang keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen kita dalam mengurangi emisi karbon,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik