Segini Besaran Insentif Masing-Masing Kendaraan Listrik

| Kamis, 22/12/2022 12:01 WIB
Segini Besaran Insentif Masing-Masing Kendaraan Listrik Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjajal mobil listrik di Pameran GIIAS 2022 (foto: giias)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah saat ini tengah merampungkan aturan insentif untuk kendaraan listrik. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberi gambaran, insentif untuk pembelian mobil listrik diperkirakan sekitar Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta dan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. 

“Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta,” jelas Menperin dalam keterangan tertulisnya Kamis 22 Desember 2022.

Menperin mengatakan Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.  

“Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik,” papar Menperin.

Manfaat pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya. 

Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil.

Ketiga, insentif ini akan ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia. 

“Yang keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen kita dalam mengurangi emisi karbon,” tandasnya.

 

Tags : Insentif Listrik , Kendaraan Listrik

Berita Terkait