Soal Gugatan Meikarta, DPR akan Lindungi Konsumen

| Jum'at, 27/01/2023 14:36 WIB
Soal Gugatan Meikarta, DPR akan Lindungi Konsumen Rencana Pembangunan Kawasan Meikarta

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad menegaskan bahwa Komisi VI akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang menjadi korban akibat dari investasi yang dilakukan Meikarta.

Saat ini pihaknya telang mengantongi data transaksi jual beli apartemen Meikarta yang menyatakan adanya kesalahan oleh pihak pengembang yang kemudian malah ditanggung oleh konsumen.

"Saya punya bukti-bukti, termasuk data ini orang beli 2017, ini beli cash karena tidak dapat unitnya bahkan kalau mau dikembalikan uangnya ditawarkan dengan potongan Rp63 juta, yang harga (tipe) studio. Kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp400 juta sekian. Itu artinya apa mereka? Membikin proyek itu (harusnya) sudah terhitung sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya. Ketika mereka bikin kesalahan, wanprestasi, kenapa konsumen harus menanggung? Ini kan zalim, gitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pendapatnya terkait belum adanya akad kredit dengan konsumen, tetapi sudah ada pemungutan PPN oleh pihak Meikarta.

“Ini belum akad kredit tapi PPN-nya sudah dipungut. Memang, mereka memungut pajak, tapi pertanyaannya juga waktu dikonfirmasi, kan unitnya nggak ada. Kalau unitnya nggak ada PPN-nya, dibayarkan nggak? Gitu loh. Kita sudah setor lho, nah perlu OJK memahami juga, pajak juga mengetahui juga gitu loh. Supaya apa? semua terbuka clear, apakah perusahaan ini berjalan dengan benar atau tidak,” ujarnya. 

Proyek Kota Meikarta merupakan sebuah mega proyek di bawah besutan Lippo Group yang pertama kali dikenalkan ke publik pada tahun 2017. Selama lima tahun pembangunannya, proyek yang dikembangkan oleh PT Mahkota Sentosa Utama ini mengalami berbagai polemik yang bersangkutan dengan hukum, sehingga prosesnya menjadi tersendat.

Tags : meikarta , gugatan

Berita Terkait