Kebijakan Relaksasi di Pasar Saham Berakhir 31 Maret 2023

| Jum'at, 03/03/2023 14:39 WIB
Kebijakan Relaksasi di Pasar Saham Berakhir 31 Maret 2023 Ilustrasi. Pergerakan Saham di Kantor Bursa Efek Indonesia (Foto: Medanz.id)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kebijakan relaksasi di bidang pasar modal akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan kembali diperpanjang, karena kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik, serta dicabutnya kebijakan PPKM oleh pemerintah.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, POJK Kebijakan Covid-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang pasar modal akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak akan diperpanjang.

Dengan demikian, lanjut Inarno, setelah berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan di POJK Kebijakan Covid-19, maka pengaturan dan kebijakan terhadap seluruh pelaku industri dan kegiatan di pasar modal kembali mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun peraturan BEI, KPEI dan KSEI atau tanpa relaksasi.

Maka selanjutnya, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu pada ketentuan BEI dan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan 5 persen juga dilakukan normalisasi.

Selain itu, kebijakan asymmetric auto-rejection bawah (ARB) akan dilakukan normalisasi secara bertahap, pemendekan waktu perdagangan dan jam operasional kliring maupun penyelesaian transaksi juga akan dinormalisasi.

"Kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau Perusahaan Publik yang selama ini diperpanjang menjadi paling lama tujuh bulan, akan tetap diberlakukan dalam hal dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten atau Perusahaan Publik sebelum 31 Maret 2023". 

Tags : Saham , Relaksasi