Gaji ke - 13 ASN Dibayarkan Juni 2023

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
"Dalam PP 15/2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Dijelaskannya, komponen gaji ke-13 sama dengan tunjangan hari raya tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.
Menkeu berharap gaji ke-13 menjadi pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Hal ini mengingat bertepatan juga dengan musim libur, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
"Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram
-
Pemprov Banten Ajukan Tambahan Lokasi Sekolah Rakyat
-
Gubernur Bali Dorong Jajaran Pejabat Kebut Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2030