Gaji ke - 13 ASN Dibayarkan Juni 2023
RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Juni 2023.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
"Dalam PP 15/2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.
Dijelaskannya, komponen gaji ke-13 sama dengan tunjangan hari raya tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.
Menkeu berharap gaji ke-13 menjadi pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Hal ini mengingat bertepatan juga dengan musim libur, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
"Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik