Sosmed Resmi Dilarang Berjualan, Jika Melanggar Terancam Ditutup!

| Selasa, 26/09/2023 10:55 WIB
Sosmed Resmi Dilarang Berjualan, Jika Melanggar Terancam Ditutup! Apliksi TikTok

RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi melarang platform digital seperti tiktok, instagram dan lainnnya untuk melakukan transaksi penjualan. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Senin 25 September 2023.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ujar Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuhnya.

revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.

"Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup," tegas Zulhas.

Tags : Commerce , sosial media , tiktok

Berita Terkait