Maluku Utara Tertinggi, Berikut 15 Provinsi Tertinggi Menaikkan UMP 2024

| Jum'at, 24/11/2023 18:22 WIB
Maluku Utara Tertinggi, Berikut 15 Provinsi Tertinggi Menaikkan UMP 2024 Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Waspada Online)

RADARBANGSA.COM - Pengumuman kenaikan UMP 2024 telah disampaikan pada 21 November 2023. Penetapan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah. 

Dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur 3 variabel untuk menghitung kenaikan UMP seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Dia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ida Fauziyah dikutip dari okezone.com, Jumat, 24 November 2023.

Berikut ini daftar 15 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi di Indonesia:

1. UMP Maluku Utara 2024 naik 7,5% menjadi Rp3.200.000

2. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024 naik 7,27% menjadi Rp2.125.897

3. UMP Kalimantan Timur 2024 naik 6,20% menjadi Rp3.360.858

4. UMP Jawa Timur 2024 naik 6,13% menjadi Rp2.165.244,30

5. UMP Sulawesi Tengah 2024 naik 5,28% menjadi Rp2.736.698

6. UMP Sulawesi Tenggara 2024 naik 4,6% menjadi Rp2.885.964

7. UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 4,22% menjadi Rp3.282.812

8. UMP Papua 2024 naik 4,14% menjadi Rp4.024.270

9. UMP Papua Tengah 2024 naik 4,13% mejadi Rp4.024.270

10. UMP Bangka Belitung 2024 naik 4,06% menjadi Rp3.640.000

11. UMP Jawa Tengah 2024 naik 4,02% menjadi Rp2.036.947

12. UMP Kepulauan Riau 2024 naik 3,76% menjadi Rp3.402.492

13. UMP Jawa Barat 2024 naik 3,75% menjadi Rp2.057.495,17

14. UMP Bali 2024 naik 3,68% menjadi Rp2.713.672

15. UMP Sumatera Utara 2024 naik 3,67% menjadi Rp2.809.915

Tags : UMP , Maluku Utara , Upah , Indonesia , Pekerja