12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Hingga 31 Maret 2024

| Selasa, 02/04/2024 09:30 WIB
12,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Hingga 31 Maret 2024 Ilustrasi pelaporan pajak (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan per 31 Maret 2024.

“Per 31 Maret pukul 11.50 WIB, sudah disampaikan 12.697.754 SPT. Ini capaiannya 65,88 persen dari total yang wajib lapor SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dilansir dari antaranews, Selasa, 2 April 2024.

Menurutnya, jumlah itu tumbuh 4,92 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Secara rinci, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT tercatat sebanyak 12.349.437, sementara wajib pajak badan mencapai 348.317.

Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling dengan total 10.897.233. Sementara yang melaporkan melalui e-form tercatat sebanyak 1.407.493, e-SPT 16, dan manual 393.012. 

“Masih banyak yang lapor secara manual karena ini angka seluruh Indonesia. Tidak mungkin semua sudah familier dengan e-filling,” tuturnya.

Hal itu yang melandasi DJP untuk tetap menyediakan layanan pelaporan SPT secara manual. Dia mengatakan DJP tetap melayani dan menuntun masyarakat yang melaporkan SPT secara manual.

Tags : DJP , Pajak , SPT , Indonesia , e-filling

Berita Terkait