Cara Menyikapi Suguhan Daging dari Sahabat Non-Muslim

| Senin, 07/06/2021 16:39 WIB
Cara Menyikapi Suguhan Daging dari Sahabat Non-Muslim Daging (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, namun ada juga jutaan penduduk yang beragama non-muslim. Kita sebagai umat Islam dianjurkan untuk menjaga perdamaian dan mengedepankan toleransi antar umat beragama. Sehingga, tidak jarang juga seorang muslim memiliki sahabat ataupun tetangga yang beragama non-muslim.

Ketika kita bersilaturahmi ke rumah tetangga atau sahabat non-muslim, sudah menjadi budaya dengan meyuguhkan makanan bagi para tamu. Berbagai makanan disuruguhkan dari jenis buah-buahan, sayur-sayuran hingga daging-dagingan. Lantas bagaimana seorang muslim menyikapi suguhan daging-dagingan dari sahabat non-muslim?

Mengutip nu online, pada prinsipnya umat Islam diperbolehkan memakan daging apa saja yang baik, kecuali daging sejumlah hewan yang diharamkan yaitu babi, anjing, ular, binatang buas, bangkai, dan beberapa hewan yang dalam hadis diharamkan. 

Alquran Surat Al-Maidah ayat 5 menyatakan kehalalan semua makanan yang baik. Surat Al-Maidah ayat 5 juga menyebutkan kehalalan makanan Ahli Kitab:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu makanan yang baik. Makanan Ahli Kitab halal bagimu. Demikian juga makananmu halal bagi mereka,” (Surat Al-Maidah ayat 5). Ibnu Baththal ketika mensyarahkan Sahih Bukhari mengangkat ikhtilaf ulama perihal mengonsumsi makanan atau menerima hadiah pemberian nonmuslim (Yahudi Ahli Kitab ketika itu yang umumnya bermata pencarian dari riba).

قال ابن المنذر: واختلف العلماء فى مبايعة من الغالب على ماله الحرام وقبول هداياه وجوائزه، فرخصت طائفة فى ذلك ، كان الحسن البصرى لا يرى بأسا أن يأكل الرجل من طعام العشار والصراف والعامل، ويقول: قد أحل الله طعام اليهود والنصار، وأكله أصحاب رسول الله، وقد قال تعالى فى اليهود:  أكالون للسحت

Artinya, “Ibnul Mundzir mengatakan, ulama berbeda pendapat perihal muamalah dengan orang yang hartanya lebih dominan haram; perihal menerima hadiah dan pemberiannya. Sekelompok ulama memberikan rukhshah perihal ini. Imam Al-Hasan Al-Bashri memandang tiada masalah seseorang yang mengonsumsi makanan (pemberian) petugas pungutan 1/10, kasir, petugas pembayar gaji. Al-Hasan berkata, ‘Allah menghalalkan makanan orang yahudi dan nasrani. Para sahabat Rasulullah juga memakannya. Padahal, Allah telah menyifatkan orang Yahudi sebagai pemakan riba,’” (Ibnu Baththal, Syarah Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: tanpa tahun], juz VI, halaman 338).

Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi makanan pemberian nonmuslim dengan catatan tidak mengandung zat yang diharamkan dalam Islam diperbolehkan.

 

 

 

Tags : Daging , Halal , Haram , Non-Muslim

Berita Terkait