Bolehkah Kurban Seekor Sapi untuk Sekeluarga?

| Jum'at, 02/07/2021 15:36 WIB
Bolehkah Kurban Seekor Sapi untuk Sekeluarga? Sapi hewan yang disembelih (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Berkurban merupakan ibadah yang disebutkan Alquran memiliki keutamaan yang luar biasa di dalamnya. Pada Surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWt berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya, “Maka salat lah, dan menyembelihlah,” (Surat Al-Kautsar ayat 2).

Ibadah kurban merupakan ibadah sunah yang dilakukan satu kali tiap tahunnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:

ففي الترمذي أنه عليه الصلاة والسلام قال أمرت بالنحر وهو سنة لكم

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku diperintahkan [wajib] berkurban, tetapi itu sunah buat kalian,’” (HR At-Turmudzi).

Sebenarnya kurban seekor sapi, unta atau kerbau dibolehkan untuk diniatkan sebanyak tujuh orang. Keterangan ini ditemukan melalui riwayat sahabat Jabir RA ketika bersama Rasulullah SAW di Hudaibyyah yang menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang. 

روى جابر رضي الله عنه قال نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة رواه مسلم

Artinya, “Sahabat Jabir RA bercerita, ‘Kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah,’” (HR Muslim).

Bagaimana jika menyembelih sapi diniatkan untuk satu keluarga misalnya berjumlah 6 orang? 

Al-Baijuri memberikan penjelasan bahwa hal itu tidak masalah. Yang bernilai ibadah kurban adalah enam per tujuh dari seekor sapi yang disembelih. Sedangkan satu dari tujuh dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunah biasa yang dibagikan kepada mustahik sedekah sunah biasa.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat Syekh M Ibrahim Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 206).

Hal senada juga dikatakan oleh KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib. Kalau seseorang itu berkenan, ia dapat membagikan sisa dagingnya sebagai sedekah sunah biasa.

ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة كان السبع واجبا وما زاد تطوعا يصرفه مصرف التطوع إن شاء

Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi, maka yang sepertujuh sudah jelas [untuk ibadah qurban]. Sedangkan selebihnya adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 206).

 

 

 

 

Tags : Sapi , Kurban

Berita Terkait