Simpan Sabu di Anus dan Baskom, Dua Orang Ini Diciduk Bea Cukai Juanda

| Kamis, 25/01/2018 11:24 WIB
Simpan Sabu di Anus dan Baskom, Dua Orang Ini Diciduk Bea Cukai Juanda Dua tersangka ZH (27 th) dan RY (37 th) diamankan Bea Cukai Juanda Surabaya (Foto: KPPBC Juanda Surabaya)

SURABAYA, RADARBANGSA.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu selama dua kali berturut-turut pertengahan bulan ini.

Petugas berhasil mengamankan ZH (27 th) dan RY (37 th) dalam waktu yang hampir bersamaan. Keduanya merupakan warga Kebon Benyer, Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur.

ZH ditangkap pada Minggu 14 Januari 2018 sekira pukul 12.00 WIB usai pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda. Tersangka membawa dua bungkus sabu seberat masing - masing 70 gram di dalam anusnya.

Setelah uji narcotest terhadap kristal putih tersebut menunjukan hasil positif, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk tersangka RY tertangkap pada Rabu 17 Januari 2018 jam 12 usai turun dari pesawat Air Asia rute Johor Baru - Surabaya. Berdasarkan image X-Ray, kami mencurigai tas hitam yang tersangka bawa,” kata Kepala KPPBC TMPJ, Budi Harjanto melalui rilis yang diterima redaksi radarbangsa.com, Rabu 24 Januari 2018 malam.

Selanjutnya petugas menggelandang penumpang RY dan tas hitam miliknya ke ruang pemeriksaan. Menurut Budi, pihaknya mendapatkan bubuk kristal putih yang diduga sabu (metampethamine), disembunyikan dengan cara dimasukkan diantara dua baskom yang direkatkan menjadi satu (total sembilan pasang baskom).

“Jadi total keseluruhan, bruto 2.950 gram. Setelah itu tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur,” ungkap Budi.

Dengan terungkapnya jaringan barang haram ini, Budi mengaku miris lantaran cara kerja mereka semakin menghawatirkan dan terorganisir. Jika tidak ditangani dengan seksama, bukan tidak mungkin barang haram itu dengan mudah bisa menyebar.

Karena itu, Budi mengaku bakal meningkatkan pengawasan dan bekerjasama dengan sejumlah instansi lain untuk memberantas peredaran Narkoba di Jawa Timur.

“Penelitian dan pendalaman ini selalu melibatkan instansi lain. Karena peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan dan lebih teroganisir,” pungkasnya.

Kedua tersangka terancam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sabu (methamphetamine) yang merupakan Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke lndonesia merupakan pelanggaran pidana yang sesuai Pasai 113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tags : Narkotika , Bea Cukai , Juanda

Berita Terkait