Hebat, PKB Kabupaten Tangerang Lulus Sempurna Verifikasi Faktual

| Rabu, 31/01/2018 18:15 WIB
Hebat, PKB Kabupaten Tangerang Lulus Sempurna Verifikasi Faktual Ketua DPC PKB Kab Tangerang Hasanuddin Wahid beserta KPUD dan Panwaskab Tangerang dalam proses verifikasi faktual (Photo: Radarbangsa)

TANGERANG, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan verifikasi faktual (Verfak) kepada Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Tangerang, Rabu 31 Januari 2018. 

Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD Kabupaten Tangerang, Ahmad Subagja menyatakan bahwa PKB Kabupaten Tangerang telah lulus dengan sempurna karena memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi faktual. 

"PKB Kab. Tangerang secara sempurna memenuhi semua dokumen dan proses verifikasi faktual dan KPUD memberikan penilaian MS (Memenuhi Syarat)," ujar Ahmad Subagja di Kantor DPC PKB Kab. Tangerang di Jl. Perum PWS, Blok AF18 No.58, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Panwaskab) Tangerang, Hasan menilai bahwa PKB mampu memenuhi semua dokumen dan item verfak bahkan kuota perempuan melebihi 30 persen di kepengurusan DPC PKB Kab Tangerang. "PKB Kab. Tangerang cukup siap mengikuti verfak, terbukti dari semua item mampu dipenuhi bahkan quota perempuan melebihi 30% kepengurusan," ujarnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Hasanuddin Wahid mengaku bersyukur atas hasil sempurna dalam verifikasi faktual tersebut. Hal ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja cerdas semua stakeholder PKB. "Hal ini terbukti, kerja keras dan kerja cerdas pengurus dan semua keluarga besar PKB Tangerang ini oleh KPUD dan Panwaslu Kab Tangerang diganjar dengan MS (Memenuhi Syarat)," katanya. 

Menurutnya, hasil yang sempurna tersebut merupakan modal politik yang sangat baik bagi PKB untuk mewujudkan target menjadi 3 besar partai pemenang pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Diketahui, proses verifikasi faktual dimulai dengan mengecek Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari mulai Ketua, Sekretaris hingga Bendahara Pengurusa DPC PKB Kab. Tangerang. Lalu, dilanjutkan mengecek semua berkas mulai dari domisili kantor, status kantor, nomor rekening partai, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), papan nama hingga quota 30% keterwakilan perempuan. 

KPUD dan Panwaskab meneliti satu persatu keanggotaan pengurus PKB. Dari jumlah 51 sampel yang diwajibkan, PKB Kabupaten Tangerang ini justru sanggup melebihi sampel hingga 100 orang anggota.

 

Tags : PKB , Hasanuddin Wahid , Verfak , Pemilu