Tolak Gugatan, Bawaslu Tak Loloskan PKPI jadi Peserta Pemilu 2019

| Selasa, 06/03/2018 20:01 WIB
Tolak Gugatan, Bawaslu Tak Loloskan PKPI jadi Peserta Pemilu 2019 Sidang gugatan ajudikasi PKPI di kantor Bawaslu RI. (Foto: medcom.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Gugatan ajudikasi yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu menilai, PKPI terbukti tak dapat memenuhi persyaratan peserta Pemilu 2019 di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Selatan.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan untuk sepenuhnya," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2018.

Abhan melanjutkan, Dari empat provinsi itu, ada 73 kabupaten/kota yang tak dapat dipenuhi keanggotaannya oleh PKPI. Dimana, rinciannya adalah 15 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, 26 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta 17 kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.

"Karena persyaratan peserta pemilu tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan PKPI tidak penuh syarat sebagai peserta Pemilu 2019," jelasnya seperti dikutip okezone.com.

Bawaslu RI juga menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Papua dalam melakukan verifikasi telah sesuai prosedur hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dinyatakan sah menurut hukum.

Tags : Bawaslu RI , PKPI , Gugatan Ajudikasi , Pemilu 2019

Berita Terkait