Cuti Lebaran Resmi Bertambah, Menpan RB Siapkan Sanksi ASN Bolos
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tahun ini, pemerintah memberikan cuti tambahan tiga hari bagi PNS, yakni di tanggal 11, 12, dan 20 Juni dengan asumsi hari raya Idul Fitri jatuh tanggal 15 hingga 16 Juni. Dengan tambahan tersebut, cuti Lebaran yang sebelumnya hanya empat hari bertambah menjadi tujuh hari.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menyebut sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos sehabis cuti lebaran akan semakin berat. Pasalnya, tahun ini PNS memperoleh cuti bersama Lebaran lebih banyak dibanding tahun lalu.
"Sehingga nanti kalau ada yang bolos, sanksinya akan diperberat," ujar Asman di Istana Bogor, Seperti dikutip cnnindonesia.com, Rabu, 18 April 2018.
Menpan menjelaskan, sanksi yang dimaksud adalah surat peringatan langsung kepada PNS yang ketahuan bolos. Tingkatan hukuman ini lebih tinggi dibanding biasanya, yang hanya diberikan teguran secara lisan.
Surat peringatan, lanjut Menpan, dapat membuat PNS kesulitan naik pangkat dan ada kemungkinan tunjangan kinerjanya dipangkas. "Ini berlaku untuk semua jenjang, mau itu tingkat bawah sampai kepala biro semuanya kena sanksi jika bolos," ucapnya.
Asman menekankan bahwa tambahan cuti Lebaran dilakukan bukan semata-mata untuk memanjakan PNS. Ini dimaksudkan untuk melancarkan arus mudik agar lalu lintas tidak menumpuk dua hari sebelum masuk kerja, selayaknya tahun-tahun sebelumnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik