Cuti Lebaran Resmi Bertambah, Menpan RB Siapkan Sanksi ASN Bolos

| Rabu, 18/04/2018 20:02 WIB
Cuti Lebaran Resmi Bertambah, Menpan RB Siapkan Sanksi ASN Bolos Asman Abnur (MenPAN RB).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Tahun ini, pemerintah memberikan cuti tambahan tiga hari bagi PNS, yakni di tanggal 11, 12, dan 20 Juni dengan asumsi hari raya Idul Fitri jatuh tanggal 15 hingga 16 Juni. Dengan tambahan tersebut, cuti Lebaran yang sebelumnya hanya empat hari bertambah menjadi tujuh hari.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menyebut sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos sehabis cuti lebaran akan semakin berat. Pasalnya, tahun ini PNS memperoleh cuti bersama Lebaran lebih banyak dibanding tahun lalu.

"Sehingga nanti kalau ada yang bolos, sanksinya akan diperberat," ujar Asman di Istana Bogor, Seperti dikutip cnnindonesia.com, Rabu, 18 April 2018.

Menpan menjelaskan, sanksi yang dimaksud adalah surat peringatan langsung kepada PNS yang ketahuan bolos. Tingkatan hukuman ini lebih tinggi dibanding biasanya, yang hanya diberikan teguran secara lisan.

Surat peringatan, lanjut Menpan, dapat membuat PNS kesulitan naik pangkat dan ada kemungkinan tunjangan kinerjanya dipangkas. "Ini berlaku untuk semua jenjang, mau itu tingkat bawah sampai kepala biro semuanya kena sanksi jika bolos," ucapnya.

Asman menekankan bahwa tambahan cuti Lebaran dilakukan bukan semata-mata untuk memanjakan PNS. Ini dimaksudkan untuk melancarkan arus mudik agar lalu lintas tidak menumpuk dua hari sebelum masuk kerja, selayaknya tahun-tahun sebelumnya.

Tags : KemenPAN RB , Cuti Lebaran , ASN