Pramono Anung Jelaskan Isi Inpres Gempa Lombok

| Kamis, 23/08/2018 19:30 WIB
Pramono Anung Jelaskan Isi Inpres Gempa Lombok Pramono Anung serta Menteri Perdagangan melakukan konpres setelah ratas dengan Presiden Jokowi (Photo: setkab.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan soal Intruksi Presiden (Inpres) terkait status bencana Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberap hari terakhir ini.

Menurut Pramono Anung, Inpres tersebut telah mengatur bahwa gempa Lombok pada hakekatnya adalah bencana nasional. Namun
statusnya bukan bencana nasional.

Pria yang sering dipanggil Mas Pram ini menuturkan, kalau statusnya dinaikan menjadi bencana nasional maka orang asing bisa masuk secara seenaknya.

"Kita masih mampu untuk menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan Gempa Lombok itu sendiri,” tegas Mas Pram.

Pram menjeleaskan, subtansi dari Inpres tersebut memerintahkan kepada Menteri PUPR sebagai koordinator dibantu oleh TNI-Polri dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) untuk segera merehabilitasi, melakukan normalisasi terhadap fasilitas-fasilitas utama
yang mengalami kerusakan.

“Ini upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-semata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, di Sumbawa, di Nusa Tenggara Timur tapi juga di keseluruhan,” tutur dikutip dari setkabgoid.

Tags : Gempa Lombok ,

Berita Terkait