KPK Perbanyak Tuntutan Cabut Hak Politik untuk Cegah Koruptor `Nyaleg`
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang membolehkan mantan Koruptor dapat maju sebagai calon anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum 2019 mendatang. Hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK memastikan akan selalu menyertakan pencabutan hak politik dalam tuntutannya, terlebih untuk terdakwa yang berasal dari unsur DPR maupun DPRD. Tuntutan tersebut untuk mencegah mantan pelaku korupsi maju sebagai caleg.
"Intinya ke depan pencabutan hak untuk dipilih akan selalu disertakan dalam tuntutan KPK ketika menyangkut terdakwa politisi dan Kepala daerah," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com, Jum`at, 14 September 2018.
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MA. Tapi, KPK berharap ada seleksi terhadap calon anggota dewan agar tercipta Parlemen dan politik yang bersih dari korupsi.
"Jika memang aturan setingkat PKPU belum mencukupi, ada baiknya dipertimbangkan agar DPR mengaturnya setingkat UU untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemberantasan korupsi," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik