Anies Sebut Rusunawa Bisa Dimiliki Warga, PDIP: Langgar Aturan!
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memberikan Rusunawa menjadi hak milik pihak lain menabrak aturan.
Beberapa waktu lalu Anies menyarankan warga yang berpenghasilan dibawah UMP menyewa Rusunawa yang kemudian akan menjadi milik penyewa selama menyicil 20 tahun.
Menurut Gembong, Rusunawa adalah aset Pemerintah Daerah yang kepemilikannya tak boleh berpindah tangan.
"Ini kan soal pengeluaran aset, kalau rusun sewa asetnya pemprov DKI, ketika bicara aset tidak boleh dialihkan ke pihak lain," kata gembong ketika dikonfirmasi Kamis 18 Oktober 2018.
Gembong menambahkan, mekanisme penyerahan asset Pemerintah Daerah ke pihak ketiga setelah 20 tahun tidak bisa dibenarkan oleh perundangan.
“Itu kan enggak ada (aturannya), aturan kita yang namanya aset itu tidak boleh dipindah tangankan kan gitu,” tegas dia.
Lahan-lahan tempat dibangun Rusunawa dibeli menggunakan APBD, karenanya Rusunawa tersebut masuk dalam aset Pemda. Gembong berkeras bila hunian itu tidak bisa dilimpahkan ke pihak ketiga.
"Apakah setelah 20 tahun boleh itu diserahkan kepada warga yang menempati itu bicara aturan hukumnya. Setahu saya itu engak boleh ketika itu jadi hak milik," pungkas dia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik