Suap Meikarta, KPK Periksa Dua Direktur Keuangan PT Lippo

| Kamis, 01/11/2018 12:29 WIB
Suap Meikarta, KPK Periksa Dua Direktur Keuangan PT Lippo Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang Direktur Keuangan PT Lippo terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berujar, kedua Direktur tersebut adalah Direktur Keuangan PT Lippo Karawang, Richard Setiadi dan Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang, Soni.

"Keduanya rencana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Febri, Kamis 1 November 2018.

Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati Bekasi Neneng Hasanah yakni Marfuah Affan, Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih, Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR Bekasi Daniel.

Selanjutnya, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat Yani Firman, serta mantan Petinggi Rumah Sakit Siloam, Joseph Christoper Mailool.

KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Tags : Meikarta , Lippo , KPK

Berita Terkait