Hari Ini Polisi Limpahkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut berkas perkara berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet akan dilimpahkan ke Kejaksaan, hari ini, Kamis 8 November 2018.
Agra menjelaskan ada dua berkas yang akan diserahkan, pertama berkas perkara nomor: BP/685/XI/2018/Ditreskrimum, tanggal 1 November 2018. Kemudian berkas perkara nomor BP/685/XI/2018/Ditreskrimum, tanggal 8 November 2018.
"Ini semua akan kami serahkan pada tahap pertama ke kejaksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 8 November 2018.
Dalam berkas itu terdapat 32 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, saksi, dan saksi ahli. Ada pula 63 lampiran barang bukti. Menurut Argo, seluruhnya akan dievaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polda Metro hanya menunggu hasil evaluasi. Apakah ada petunjuk maupun ada kekurangan baik material maupun formal," beber Argo.
Seandainya ada petunjuk, lanjut Argo, maka dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki. Tapi kalau itu nanti dikatakan lengkap oleh JPU, segera diserahkan ke penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik