Guna Tingkatkan Layanan dan Lindungi PMI, Pemerintah Resmikan LTSA Bima

| Kamis, 21/02/2019 17:44 WIB
Guna Tingkatkan Layanan dan Lindungi PMI, Pemerintah Resmikan LTSA Bima Pemerintah resmikan LTSA Bima (foto: Kemnaker)
BIMA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah meresmikan kembali Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu 20 Februari 2019 kemarin. Peremian LTSA ini guna meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 
Dilansir kemnakergoid, Kamis 21 Februari 2019, peresmian LTSA yang berlokasi di Jl. Ksatria No.4 Raba Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peresmian ini dilakukan oleh Bupati Bima Indah Damayanti Putri yang didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker Bapak R. Irianto Simbolon, Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak Swahip, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI R. Hariyadi Agah, Dan Kadisnakertrans Kabupaten Bima H. Nasrullah.
 
Irianto Simbolon mengatakan, peresmian ini merupakan bukti konkret hadirnya negara di tengah masyarakat dalam melindungi hak migrasi setiap warga negara. "Tahun 2018, terdapat 9 LTSA yang telah dibangun, jadi total keseluruhan 31 LTSA sepanjang tahun 2015 sampai 2018" kata Irianto.
 
LTSA , lanjut Irianto, bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran serta memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan CPMI atau PMI, dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.
 
"Melalui LTSA, masyarakat akan dibimbing sesuai dengan prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban," tambahnya. 
 
 
Tags : LTSA , Kemnaker , Bima , PMI ,

Berita Terkait