Kampanye Pasangan Capres Dibagi 2 Zona, Berikut Rinciannya

| Rabu, 06/03/2019 21:51 WIB
Kampanye Pasangan Capres Dibagi 2 Zona, Berikut Rinciannya KPU menetapkan pasangan capres-cawapres Jokowi-KH Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai peserta Pemilihan Presiden 2019. (Foto: sumutpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan zona untuk kampanye pasangan capres-cawapres. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan penyelenggara Pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, TKN Jokowi-Ma`ruf akan menggelar kampanye di zona B yakni Provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, serta Papua Barat.

Sementara BPN Prabowo-Sandiaga akan menggelar kampanye di zona A yakni di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Papua.

"Pada hari pertama TKN 01 akan berkampanye di Zona B pada tanggal 24 Maret, dan untuk BPN 02 akan berkampanye di Zona A. Lalu, setelah dua hari akan bertukar tempat, dan begitu seterusnya," kata Arief kepada awak media, Rabu, 6 Maret 2019.

Dia menuturkan akan segera mengirim pemberitahuan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait pembagian zona kampanye. Adapun masa kampanye pada zona tersebut dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Kami akan mengirimkan segera pemberitahuan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kampanye ini (berlangsung) 21 hari sebelum masa tenang Pemilu," tutupnya. 

Tags : KPU RI , Zona Kampanye , Pilpres 2019