Jelang Putusan MK, Akankah Media Sosial Dibatasi?
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019 besok.
Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mengatakan, pemerintah akan membatasi media sosial jika keamanan negara terganggu jelang putusan MK tersebut.
“Kita lihat besok situasinya, kalau menggangu keamanan negara maka mau gak mau kita prihatin sebentar ya,” kata Moeldoko di Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Namun, lanjut Mantan Panglima TNI itu, jika kemanan negara tidak terganggu maka media sosial tidak akan dibatasi, “Ya jalan seperti biasa, kita lihat situasi besok ya,” tambahnya.
Untuk diketahui, usai adanya putusan MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah purutsan MK atau Minggu, 30 Juni 2019.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik