Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Boleh Telat Masuk Kerja

| Sabtu, 13/07/2019 08:00 WIB
Hari Pertama Sekolah, PNS DKI Boleh Telat Masuk Kerja Foto ilustrasi (Antara)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dispensasi telat masuk kerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada Senin 15 Juli 2019 mendatang.

Aturan tersebut tertuang nomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengatakan aturan itu dibuat agar adanya interaksi antara anak dan orang tua, serta guru pada hari pertama masuk sekolah. Kemudian dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan bagi anak.

"Mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah," tulis surat edaran ketentuan pemberian izin mengantar anak ke sekolah DKI Saefullah di Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Namun, kata Saefullah, ada beberapa ketentuan yang wajin dilaksanakan PNS DKI yang hendak meminta ijin mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah.

Pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Disdik DKI Jakarta: Bagi Orang Tua Tak Paham Daftar PPDB Bisa Datang ke Sekolah

Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik. Izin juga harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat pengelola kepegawaian untuk diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

"Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin," tutupnya.

Tags : Jakarta , PNS , Sekolah