Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak 80 dari 260 Perkara PHPU Legislatif

| Selasa, 23/07/2019 06:48 WIB
Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak 80 dari 260 Perkara PHPU Legislatif Hakim Mahkamah Konstitusi, I Gede Palguna (dok Twitter @Humas_MKRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sebanyak 80 dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak memenuhi syarat-syarat formil.

“Perkara itu (80 perkara) memang tidak memenuhi syarat formil permohonan dan menyangkut seluruh dapil, seluruh dapil itu bisa satu perkara, bisa dua perkara," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna usai pembacaan putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019.

Menurut Palguna, ke-80 perkara PHPU Pileg tersebut, tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian, tinggal menunggu pembacaan putusan yang digelar pada akhir Agustus mendatang.

"Jadi apa yang mau kami periksa lagi, tapi putusannya nanti menunggu semua putusan selesai diperiksa,” ujar Palguna.

Palguna melanjutkan pihaknya sudah membacakan 58 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke pembuktian. Kemudian, MK juga sudah menyebutkan perkara-perkara PHPU legislatif yang lanjut pada tahapan pembuktian yang jumlahnya sebanyak 122 perkara.

Menurut Palguna, sebanyak 80 perkara yang tidak disebutkan dalam putusan dismissal atau dilanjutkan ke tahapan pembuktian termasuk putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil.

Syarat formil yang dimaksud terkait tiga hal, yakni wewenang MK untuk mengadili perkara, batas waktu pengajuan perkara dan legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon. Jika salah satu syarat formal tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan berpotensi dinyatakan tidak diterima oleh MK.

Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil pemilu legislatif dengan obyek sengketa SK KPU terkait penetapana hasil pemilu legislatif. Sementara batas waktu pengajuan perkara PHPU legislatif paling lambat 3x24 jam sejak penetapan hasil pemilu 2019, yakni batas akhir sampai pada 24 Mei 2019, Pukul 01.46 WIB.

Sedangkan terkait legal standing atau kedudukan hukum adalah partai politik peserta pemilu 2019 dan perseorangan calon anggota DPD.

Tags : MK , PHPU Legislatif