Energi Baru Terbarukan, Kenapa Penting?

| Rabu, 31/07/2019 11:13 WIB
Energi Baru Terbarukan, Kenapa Penting? Narasumber diskusi publik energi terbarukan (foto: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Friedrich Nauman Foundation (FNF) Indonesia menggelar diskusi publik soal transisi energi terbarukan di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 30 Juli 2019 malam.

Acara ini kerjasama dengan Climate Institute dengan menghadirkan pemateri para aktivis lingkungan, seperti Billy Aries, Nila Ardhyarini H Pratiwi, mahawan Karuniasa dan Andy Simarmata dengan moderator Putri dari Climate Institute.

“Indonesia diperkiran akan mengalami defisit energi pada 2021 mendatang Jika pihak-pihak terkait tak melakukan usaha apapun,” kata Billy Ariez kepada radarbangsa.com.

Menurutnya, dalam jangka panjang defisit energi akan mencapai total 3 % dari PDB Indonesia. Indonesia telah menjadi negara konsumen energi terbesar nomor 4 diantara negara-negara emerging market. Konsumsi energi kita tumbuh 4,9 % pada tahun 2018. Sedangkan pertumbuhan penduduk naik diatas 1 persen Trend rakyat Indonesia hidup di Kota.

Saat ini, lanjutnya,  lebih dari setengah populasi dunia tinggal di daerah perkotaan, dan proporsi ini akan tumbuh menjadi sekitar 70 persen pada tahun Pada tahun 2035, di Indonesia diperkirakan sebanyak 68 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Terutama di 12 Kota metropolitan dan 20 kota sedang. Saat ini kawasan perkotaan juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sember sumber energi terbarukan banyak terdapat di daerah tertinggal, terdepan dan terpencil. Sehingga ada potensi menggerakkan ekonomi di daerah tertinggal,” jelasnya.

Kebijakan Energi Nasional (KEN) ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014 melalui peraturan pemerintah nomor 79 2014.  KEN merupakan pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional, guna mewujudkan ketahanan energi untuk pembangunan nasional.

“Saat ini pemerintah telah mengatur mekanisme pembelian energi listrik oleh PLN yang dihasilkan dari energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 yakni mengenai Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik,” tukasnya.

Tags : Climate Institute , FNF ,

Berita Terkait