Nihayatul Wafiroh: UU Pesantren Bukan Upaya Menegerikan Pesantren!

| Rabu, 25/09/2019 10:11 WIB
Nihayatul Wafiroh: UU Pesantren Bukan Upaya Menegerikan Pesantren! Ketua DPP PKB, Nihayatul Wafiroh (foto: Nihayah Center)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPR secara resmi mengesahkan RUU Pesantren menjadi Undang-undang. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.

Namun, banyak kalangan menilai UU Pesantren adalah upaya menegerikan pesantren, baik sebelum maupun pasca disahkan. Padahal pesantren di Indonesia selama ini tumbuh dan berkembang sesuai dengan karakter khasnya meski tanpa intervensi negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh membantah tudingan tersebut. Menurut Nduk Nik (sapaan akrabnya), UU Pesantren hadir bukan untuk menegerikan pesantren.

“UU Pesantren adalah wujud kehadiran negara untuk memastikan eksistensi sekaligus mengapresiasi pesantren yang telah berjuang mencetak dan mencerdaskan anak bangsa selama ini. Bukan untuk menegerikan pesantren,” kata Nduk Nik di Jakarta, Rabu 25 September 2019.

Legislator asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menambahkan, puluhan ribu pesantren di Indonesia selama ini justru selalu terpinggirkan karena pemihakan negara ditujukan terutama kepada sekolah formal.

Padahal pesantren, lanjut Nduk Nik, memiliki kekhasan dan merupakan lembaga jenuin yang tumbuh dengan jutaan santri yang menimba ilmu di seluruh pelosok Indonesia.

“Sebenarnya Kiai-Kiai tidak pernah berfikir akan mendapatkan reward dari negara. Mereka hanya fokus mencetak dan mencerdaskan anak bangsa,” tegas dia.

Peraih penghargaan legislator terbaik 2018 ini memastikan UU Pesantren yang diiniasi PKB merupakan upaya agar pesantren mendapatkan keadilan yang setara dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

Secara historis maupun secara kualitas pendidikan, pesantren bahkan lebih unggul dari lembaga pendidikan lainnya. Tapi secara keadilan paling terbelakang dalam setiap pembicaraan.

“Jadi UU Pesantren ini disahkan bukan karena faktor pesantrennya, melainkan karena kewajiban negara untuk hadir dan mengapresiasi kepada pesantren. Biarkan pesantten tumbuh dan berkembang susuai karakternya masing-masing,” tukas Nduk Nik.

Tags : PKB , Nihayatul Wafiroh , UU Pesantren