10 Pimpinan Disetujui, Pemilihan Ketua MPR Diskors Hingga 20.50 WIB

| Kamis, 03/10/2019 20:34 WIB
10 Pimpinan Disetujui, Pemilihan Ketua MPR Diskors Hingga 20.50 WIB Sidang Paripurna (foto: radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sidang Paripurna pemilihan Ketua MPR RI Periode 2019-2024 diskors hingga pukul 20.50 WIB. Hal ini sebagai usulan atau intrupsi dari Fraksi Gerindra MPR RI yang mengusulkan agar sidang paripurna untuk diskor sementara.

“Sidang Paripurna pemilihan Ketua MPR RI diskors hingga pukul 20.50 WIB. Setuju?” kata Pimpinanan Sementara MPR RI, Abdul Wahab Dhalimunte.

“Setuju,” jawab anggota sidang.

Diketahui, 10 pimpinan MPR RI telah sah dan disetujui oleh semua fraksi MPR RI termasuk DPD. Diantaranya Bambang Soesatyo dari Partai Golkar, Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, Ahmad Muzani dari Partai Gerindra, Jazilul Fawaid dari PKB dan Lestari Moerdijat dari NasDem.

Serta, Hidayat Nur Wahid dari PKS, Syarifuddin Hasan dari Partai Demokrat, Zulkifli Hasan dari PAN, Asrul Sani dari PPP dan Fadel Muhammad dari unsur DPD RI.

Sebagai informasi, Bambang Soesatyo diklaim telah mengantongi dukungan dari 8 Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PPP, PAN, Demokrat  dan 1 Kelompok DPD.

Tags : Sidang Paripurna MPR , Bambang Soesatyo

Berita Terkait