Tingkatkan Investasi, Pemerintah Resmikan Aplikasi Single Submission Fiskal

| Selasa, 15/10/2019 07:49 WIB
Tingkatkan Investasi, Pemerintah Resmikan Aplikasi Single Submission Fiskal Wamenkeu Mardiasmo bersama sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga lainnya meresmikan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal (foto kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo meresmikan dua aplikasi integrasi lintas Kementerian/Lembaga yaitu Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW), di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo menenekankan pentingnya bekerja bersama dan bersinergi untuk mengoptimalkan kinerja dari aplikasi yang telah dibuat ini.

“Secara substance ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Ujungnya, bagi pengusaha yg hadir, itu kenyamanan. Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif”, jelas Wamenkeu, Senin 14 oktober 2019.

Keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas) yang transparan dan akuntabel.

Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles,  serta pelaporan dan waktu. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.

Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.

Selain itu, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan dimana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system).

Dalam peresmian ini, Mardiasmo didampingi oleh PLT. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, Perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perwakilan Kementerian Perhubungan dan Wakil Kepala SKK Migas.

Tags : Kemenkeu , Investasi , Single Submission , Fiskal